Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk berdasarkan prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah melalui musyarawah mufakat sebagai mitra desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMD mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Pengurus
MURDI, S.Sos
KETUA
EKO SUJARNO
WAKIL KETUA
YOYOK WAHYUDI
SEKERTARIS
AYU KUSUMA
BENDAHARA
YOGA FEBRIANTO
SEKSI KEAGAMAAN
SUBROTO
SEKSI PENDIDIKAN DAN INFORMASI
SUTIKNO
SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTBAAN MASYARAKAT
GUNAWAN SP
SEKSI PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
BONIRAN
SEKSI PEREKONOMIAN RAKYAT
SUKIMI
SEKSI KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA
SIGIT
SEKSI GENERASI MUDA,OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
ABDUS SAMIK
SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
RETNO SETYANINGTYAS
SEKSI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN