Sejak pandemi COVID-19 masuk di Indonesia mempengaruhi segala aspek kehidupan yang ada di masyarakat. Baik dari Kesehatan, Pendidikan, Pariwisata, serta Perekonomian. Dampak di Bidang Kesehatan banyak masyarakat yang rentan terkena virus corona, pada Bidang Pendidikan membuat siswa – siswi dan mahasiswa/i perguruan tinggi harus melakukan home schooling, di Bidang Pariwisata  banyak tempat wisata yang harus ditutup paksa karena untuk menghindari kerumunan dan keramaian wisatawan. berdampaknya COVID-19 di bidang  Pendidikan, Kesehatan, dan Pariwisata juga mempengaruhi Perekonomian masyarakat. banyak pekerja yang dirumahkan bahkan tidak tanggung-tanggung ada perusahaan yang harus memPHK karyawannya karena terancam pailit. Upaya pemerintah Indonesia dalam menanggulangi wabah COVID-19 salah satunya di bidang Perekonomian adalah dengan memberikan bantuan kepada masyarakat baik berupa uang maupun bahan kebutuhan pokok. Pada tingkatan Desa, pemerintah Indonesia menginstruksikan untuk mengalokasikan sebagian dana APBDes untuk membantu masyarakat yang terdampak COVID-19.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT No 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Seluruh desa yang ada di Indonesia harus menyiapkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa), guna menghadapi pandemi COVID-19 dalam sektor perekonomian agar meningkatkan daya beli masyarakat serta dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok mereka. Terutama masyarakat rentan kemiskinan. Selanjutnya sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) adalah keluarga miskin non PKH (Program Keluarga Harapan) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), warga yang kehilangan mata pencahariannya karena terdampak COVID-19, belum terdata dalam bantuan manapun (exclusion error), dan keluarga yang anggotanya rentan penyakit kronis/menahun.

Dana APBDesa yang dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) maksimal 35 % dari jumlah dana Desa. Dengan mekanisme pendataan melalui RT RW selanjutnya dilakukan Musdes  Khusus validasi, dan finalisasi dan penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) yang di tanda tangani oleh Kepala Desa dan disahkan oleh Bupati/Walikota atau Camat.

Melalui Musyawarah Desa, Pemerintah Desa Ngunut telah melakukan validasi, finalisasi dan menetapkan sejumlah 106 KPM (Keluarga Penerima Manfaat). 106 KPM ini diambil dari seluruh warga mulai dari Lingkungan 01 sampai dengan Lingkungan 10 yang benar-benar memenuhi kriteria dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa). Besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) yang akan di terima setiap KPM (Keluarga Penerima Manfaat) adalah Rp 600.000,- per bulan dalam jangka waktu tiga bulan, mulai bulan April, Mei, dan Juni 2020.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?