Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk berdasarkan prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah melalui musyarawah mufakat sebagai mitra desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Pengurus

MURDI, S.Sos

KETUA

EKO SUJARNO

WAKIL KETUA

YOYOK WAHYUDI

SEKERTARIS

AYU KUSUMA

BENDAHARA

YOGA FEBRIANTO

SEKSI KEAGAMAAN

SUBROTO

SEKSI PENDIDIKAN DAN INFORMASI

SUTIKNO

SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTBAAN MASYARAKAT

GUNAWAN SP

SEKSI PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

BONIRAN

SEKSI PEREKONOMIAN RAKYAT

 

SUKIMI

SEKSI KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA

SIGIT

SEKSI GENERASI MUDA,OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA

ABDUS SAMIK

SEKSI KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

RETNO SETYANINGTYAS

SEKSI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN