DESA NGUNUT

Desa Ngunut adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Ngunut yang memiliki wilayah terluas dari desa lainnya yaitu ± 3,73 Km2  yang dibagi menjadi 10 dusun, 28 RW dan 78 RT.

Batas – batas wilayah Desa Ngunut disebelah Utara berbatasan dengan Sungai Brantas. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Gilang. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Sumberejo Wetan. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Pulosari.

Secara geografis Desa Ngunut memiliki letak yang cukup strategis, karena seluruh wilayah berada pada tanah datar dan menjadi jalur penting pusat kecamatan Ngunut, yang memiliki tingkat mobiltas yang cukup padat, khususnya mobilisasi angkutan hasil-hasil perindustrian, pertanian maupun sumber-sumber kegiatan ekonomi lainnya. Selain itu juga didukung fasilitas kesehatan seperti posyandu terbanyak yaitu 14 unit dan layanan kesehatan lainnya seperti puskesmas, Rumah Sakit, klinik, dll yang sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Pola pembangunan lahan di Desa Ngunut lebih didominasi oleh kegiatan industri (pembuatan sabuk, Kaporlap TNI, dll) , perdagangan, dan pertanian. Dari segi pendidikan, juga terdapat beberapa sekolah dan yang cukup terkenal yaitu SMP N 1 Ngunut, SMP N 3 Ngunut, dan beberapa sekolah lainnya ditingkat SD. Tidak hanya itu, di Desa Ngunut terdapat banyak fasilitas umum lain seperti stasiun, bank, pasar, minimarket, dan fasilitas umum lainnya.

Berdasarkan BPS kabupaten Tulungagung tahun 2016 penduduk di wilayah kecamatan Ngunut yang memiliki jumlah penduduk yang paling banyak yaitu Desa Ngunut sebanyak ± 17.193 jiwa yang terbagi menjadi 8.472 jiwa laki-laki dan 8.721 jiwa perempuan.

Di Desa Ngunut terdapat beberapa budaya yang masih dilestarikan hingga saat ini seperti, kesenian jaranan, kesenian reog kendang, sholawatan, serta seni bela diri yakni pencak silat. Kesenian jaranan merupakan salah satu kesenian yang sangat melekat pada masyarakat Desa Ngunut karena cukup banyak organisasi ataupun sanggar yang melestarikan kesenian ini. Kesenian jaranan Di Desa Ngunut dikenalkan secara turun temurun dari generasi ke generasi. Kesenian jaranan ini sudah ada sejak tahun 1945 yang pertama kali dikenalkan oleh Mbah Kamat. Kesenian reog kendang di Desa Ngunut sudah diperkenalkan sekitar tahun 1970, dimana mulai banyak masyarakat mulai mempelajari kesenian tersebut. Selanjutnya sekitar tahun 2014-2019 atas arahan Bupati Tulungagung yang menjabat pada saat itu bahwa setiap desa diupayakan untuk memiliki kelompok tari reog kendang yang mana kelompok tersebut masih ada sampai saat ini di Desa Ngunut. sholawatan di Desa Ngunut sudah ada dari sebelum tahun 2000, yang alirannya yakni MUHIBBIN yang meniru kelompok Sholawatan AI MUHIBBIN dari Kampung Dalam, Tulungagung. Serta untuk seni bela diri pencak silat dipelajari cukup lama oleh beberapa masyarakat di Desa Ngunut.

Sejarah

Konon dahulu asal mula desa Ngunut, para sesepuh desa Ngunut menyebutnya dengan sebutan nunut (bahasa Jawa: numpang). Sebab dahulu banyak orang yang bepergian jauh dari daerah manapun selalu singgah (bahasa Jawa: mampir) di warung, posko polisi, yang bermaksud untuk sekedar nunut atau numpang, istirahat, karena seringnya orang-orang yang mampir, akhirnya daerah tersebut diberi nama “Ngunut”, sampai sekarang cerita asal muasal desa tersebut sangat singkat sekali, yaitu adanya nama desa Ngunut dikarenakan banyak orang yang sering nunut atau numpang.

Wilayah Desa

0
Dusun
0
Rukun warga
0
Rukun tetangga
Wilayah Dusun
Batas Wilayah

Visi & Misi

Menjadikan Desa Ngunut makmur sejahtera dalam naungan ridha Allah SWT.

  1. Memajukan pembangunan infrastruktur.
  2. Meningkatkan kesejahteraan desa dengan pembangunan usaha kecil menengah.
  3. Menjadikan desa dengan transparansi anggaran untuk publik.
  4. Memajukan karang taruna sebagai pelopor pembangunan desa.

Perangkat Desa

Aparat desa Tulungagung periode 2016-2024

ABDULLAH

KEPALA DESA NGUNUT

MUHAMMAD LUKMAN YUSUF

SEKRETARIS DESA NGUNUT

LINDA SULISTYANING RAHAYU

KAUR PERENCANAAN

ENI HERIYANTI

KAUR KEUANGAN

ASYAMIN NAFIYANTI

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

DONNY RYANSAH

KASI PEMERINTAHAN

AIDA AGIL RAHAYU

KASI KESEJAHTERAAN

FIRMAN CAHYA SYARIFUDIN

KASI PELAYANAN

SUGIONO

KEPALA DUSUN MBODOG LINGKUNGAN 1

AGUS LUWARSO

KEPALA DUSUN BEJI LINGKUNGAN 2

MUHAIMIN

KEPALA DUSUN PACITAN LINGKUNGAN 3

SUTRISNO

KEPALA DUSUN GENTENGAN LINGKUNGAN 4

OKTAFIRNANDI CAHYA BAGUS PRIONO PUTRA

KEPALA DUSUN GANGRODA LINGKUNGAN 5

SULEMI

KEPALA DUSUN KAUMAN LINGKUNGAN 6

ADITYA SRI WISNU SUPARMAN PUTRA

KEPALA DUSUN RECOBARONG LINGKUNGAN 7

IDA TURYANDARI

KEPALA DUSUN PANDEAN LINGKUNGAN 8

DICKY APRIA RIZKY

KEPALA DUSUN OLAKALUNG LINGKUNGAN 9

ELOK HARISMA KARTIKA SARI

KEPALA DUSUN KRAJAN LINGKUNGAN 10

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA

A. Kepala Desa:

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan

    pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki

    fungsi-fungsi sebagai berikut:

    1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
    3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
    4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
    5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

B. Sekretaris Desa:

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

    1.  melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    2.  melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, administrasi aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    3. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber- sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    4. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 C. Kepala Urusan:

  1. Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala Urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

    mempunyai fungsi:

    1. Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, administrasi aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    2. Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    3. Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

D. Kepala Seksi:

  1. Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  2. Kepala Seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai fungsi:
    1. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketrtiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
    2. Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
    3. Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

E. Kepala Dusun:

  1. Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya memiliki fungsi:
    1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
    3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
    4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

 

 

 

 

 

 

Ingin tahu statistik desa?

Semua data statistik tentang desa