Pemprov Jawa Timur (Jatim) mengalokasikan program jaring pengaman sosial (JPS) bagi keluarga miskin berdasar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), serta keluarga rentan terdampak Covid-19 di wilayah Provinsi Jatim. Tidak terkecuali Kabupaten Tulungagung. Salah satunya untuk warga Desa Ngunut dengan jumlah 150 KPM. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Desa Ngunut pada Kamis pagi (09/07) di Balai Kesenian Kantor Desa Ngunut. JPS Provinsi Jatim merupakan bansos dengan indeks bantuan Rp 200 ribu/KPM yang diberikan selama tiga bulan. Dengan sasaran keluarga miskin yang tidak termasuk dalam keluarga yang telah mendapat bansos Kementerian Sosial (Kemensos)/dana desa/dana APBD kabupaten/program keluarga harapan (PKH) atau program sembako/kartu prakerja/ pekerja yang terkena PHK/dirumahkan tanpa upah serta mengalami pemotongan upah.

Warga yang menerima JPS Provinsi datang harus mematuhi protokol kesehatan yakni dengan memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun. Tidak lupa warga penerima JPS harus membawa fotocopy KTP dan KK sebagai syarat pengambilan JPS Provinsi. Bantuan JPS Provinsi diharapkan dapat meringankan beban perekonomian  masyarakat yang berkurang karena terkena dampak pandemi Covid – 19.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?